Daripada Menggugat, RCTI dan I-News Lebih Baik Belajar dari Kisah Kodak dan Fujifilm
Yang bertahan bukan yang kuat tapi yang dapat menyesuaikan
Epidemi Covid-19 yang mewajibkan semua tatap muka, seminar dan lain-lain dilaksanakan dengan cara online membuat feature live streaming lewat sosial media seperti Facebook, Instagram serta YouTube mendadak naik daun, sesaat stasiun tv merengek sebab tidak ada acara yang mengundang perhatian pemirsa.
| Sejarah Perkembangan Permainan Slot |
Ditengah-tengah hempasan angin epidemi ini, dengan cara mengagetkan, RCTI serta I-News TV ajukan tuntutan Uji Materi pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penayangan. Tuntutan ini diserahkan semenjak dua bulan kemarin, bernomor Kasus Nomor 39/PUU-XVIII/2020.
Ketetapan yang digugat dalam UU ini Klausal 1 ayat 2 yang mengeluarkan bunyi: "Penayangan ialah pekerjaan pemancarluasan tayangan lewat fasilitas pemancaran serta/atau fasilitas transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan memakai spektrum frekwensi radio lewat udara, kabel, serta/atau media yang lain agar bisa diterima dengan cara serempak serta bertepatan oleh warga dengan piranti penerima tayangan."
Tuntutan ini berangkat dari ada feature live streaming di sosial media seperti sama seperti yang disebut awalnya dipandang tidak ada di bawah payung hukum penayangan di Indonesia atau mungkin tidak ditata dalam ketentuan perundang-undangan.
RCTI serta I-News berkemauan besar supaya live streaming yang diketahui untuk feature siaran secara langsung di sosial media harus ditata dalam undang-undang. Maksudnya ialah menahan peluang efek negatif seperti siaran beberapa konten yang berbentuk SARA serta Pornografi.
Bila tuntutan ini dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi karena itu pemakaian feature live streaming tidak sebebas sekarang ini. Untuk memakainya, perseorangan atau barisan harus kantongi izin dari pemerintah.
Ketakutan Stasiun Tv Pada Perubahan Tehnologi
Walau MNC grup menjelaskan jika tidak ada udang dibalik batu atau mungkin tidak ada sedikitpun tujuan rahasia dalam permintaan mereka, ada banyak golongan selegram serta youtuber yang meradang dengan tuntutan itu.
Diantaranya dari Refly Harun, Ahli Hukum Tata Negara yang sedang sukses dengan podcastnya di YouTube. Dia menjelaskan jika tuntutan itu dapat memiliki motif usaha sebab tanpa ada sadar sosmed pelan-pelan menggeser kemasyhuran stasiun tv.
"Jika yang ajukan korporasi ada pola bisnisnya, kita ketahui sosmed jadi saingan tv. Serta seperti YouTube itu telah jadi saingan tv. Orang kan saat ini tonton YouTube ya, meskipun tayangannya di tv, orang nontonnya melalui YouYube," kata Refly diambil dari Usaha.com, 27 Agustus 2020.
Memang jika kita perhatikan, stasiun tv akan ikuti jejak Kodak bila tidak berkompetisi ikuti perkembangan atau perubahan jaman. Begitu juga sebaliknya, stasiun tv akan ikuti jejak Fujifilm bila ada kemauan berkompetisi serta ikuti perubahan jaman.
Kita semua paham, bagaimana Kodak serta Fujifilm kuasai market share perfilman di dunia internasional sebelum masa digitalisasi. Saat itu, Kodak mendapatkan 72 % dari pemasaran barang berkaitan film serta Fujifilm mendapatkan 60 %.
Tetapi, kemasyhuran mereka pelan-pelan turun saat internet telah diketemukan serta computer berevolusi jadi PC dengan ukuran yang bertambah kecil serta dapat dibawa kemana saja dan camera yang berevolusi jadi camera digital untuk ikuti perubahan tehnologi.
Kodak serta Fujifilm kesusahan menyesuaikan. Tidak cuma masalah evolusi dan juga taktik usaha. Banyak perusahaan camera yang lahir dengan daya saing tinggi, keinginan pasar terdiri serta membuat kesetimbangan produksi serta keinginan di Kodak serta Fujifilm terusik. Produksi semakin besar dari keinginan.
Namun, seperti teori evolusi, "bukan masalah power yang dipunyai tapi kekuatan menyesuaikan". Finansial tidak jadi ukuran untuk bertahan tapi adaptasilah yang dapat membuat perusahaan berdiri ditengah-tengah hempasan badai tehnologi.
Fujifilm mengetahui hal itu. Keinginan yang makin hari makin sedikit membuat mereka memutuskan yang berani. Fujifilm berupaya mengubah skema usaha dengan mengecilkan produksi untuk membuat kesetimbangan di antara penawaran serta keinginan.
Mereka tutup sarana yang tidak dibutuhkan hingga pengeluaran keuangan di bagian produksi betul-betul disunat. Ketetapan ini menahan berlangsungnya besar pasak dibanding tiang walau penghasilan tidak sesuai harapan.
Mereka lakukan riset untuk dapat mengadopsi tehnologi yang dipunyai Fujifilm ke tempat lain untuk selalu lakukan produksi serta pemasaran. Sesaat menyesuaikan, Fujifilm memasuki ke usaha farmasi, kosmetik, serta memasuki produksi panel LCD melalui FUJITAC untuk bikin mereka bertahan.
Tidak sama dengan Fujifilm, Kodak kesusahan membuahkan uang. Bermodalkan kemasyhuran yang dipunyai masa awalnya coba bertahan dengan usaha camera. Perubahan media penyimpanan yang tidak diiringi oleh Kodak membuat camera digital generasi pertama mereka kurang disukai.
Pada akhirnya Kodak pailit sebab tidak siap menyesuaikan dengan evolusi tehnologi serta usaha yang makin kekinian. Walau sebenarnya, bila modal finansial serta nama besar mereka dipakai untuk menyesuaikan karena itu kemungkinan Kodak bertambah jaya dari Fujifilm.
