Jurus Panik RCTI dan iNews

 


Belakangan ini, RCTI serta iNews melontarkan tuntutan uji materi pada UU Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penayangan (UU Penayangan). Akhirnya, manuver mereka mengundang bermacam reaksi kontroversi.

Sejarah Perkembangan Permainan Slot

Disebut, uji materi ini diserahkan untuk jamin kesetaraan serta jaga faktor kepribadian bangsa. Ke-2 perusahaan ingin siaran yang dikonsumsi sesuai kepribadian budaya Indonesia.


Bila lihat kondisinya, ini jelas adalah "jurus cemas" dua perusahaan anggota MNC Grup, dalam hadapi dinamika perkembangan market share media penayangan. Dimana, untuk media penayangan konservatif, mereka tidak siap dalam hadapi musuh baru berbentuk media daring, termasuk juga basis streaming seperti YouTube serta Netflix.


Ketidaksiapnya ini biasanya dikarenakan oleh terasa nyaman, sebab sepanjang tahun awalnya, mereka begitu nyaman dengan tempat untuk "pemilik tempat tawar" atas siaran mereka. Dengan rating untuk dasar tunggal, siaran dapat ditukar seenaknya, sekalinya itu bermutu.


Permasalahannya, di masa sosial media seperti saat ini, tempat tawar berada di pemirsa. Tiap pemirsa tentu punyai hasrat semasing, serta ini tidak dapat lagi "dimonopoli" tv. Jadi, disini saja, nampak berapa bingung RCTI serta iNews, dalam hadapi musuh di masa kekinian.


Permasalahan yang lain, RCTI serta iNews condong ingin "memukul rata" di antara mereka serta inisiator content. Bila pendekatan ini dipakai untuk hadapi YouTube serta Netflix, ke-2 raksasa global ini jelas bukan tandingan mereka.


Walau sebenarnya, kedua-duanya jelas "beda alam". Media penayangan konservatif memakai pemancar frekwensi publik, yang sinyalnya diamankan melalui penghubung antena TV, sesaat media daring memakai koneksi nirkabel.


Kelasnya juga beda, yang satu memang perlu banyak personil serta ongkos, sesaat lainnya dapat dilaksanakan sendiri, walau budgetnya minim. Bila kesetaraan versus mereka semacam itu, karenanya ialah satu bentuk keterbelakangan, sebab mereka korporasi besar, tetapi malas berkompetisi dengan cara terbuka dengan produk perkembangan jaman.


Jadi, memukul rata mereka ialah satu aksi asal-asalan, serta dapat mematikan kreasi. Ini jelas adalah satu kemerosotan. Apalagi, signal antena tv kenyataannya belum juga dapat mencapai semua pojok negeri, walau telah eksis beberapa puluh tahun.


Apanya yang sama dengan, bila orang miskin yang ingin berkreatifitas malah dipersulit, serta harus memikul ongkos besar seperti orang kaya yang telah mapan?


Bukanlah selamatkan kepribadian bangsa, tetapi aksi ini malah akan menghancurkannya, sebab kebebasan berkreatifitas serta mendapatkan konsumsi content bermutu malah dibatasi. Content bermutu ialah hak punya semua golongan.


Bila lihat "manuver cemas" ini, kita dapat lihat bersama-sama, sejauh mana dasawarsansi media tv konservatif kita. Dapat dibuktikan, pemain lama dengan nama besar seperti MNC Grup saja kerepotan, sampai harus menuntut UU Penayangan, walau sebenarnya media daring serta semua turunannya berpayung hukum UU ITE.


Tetapi, dibanding merajuk semacam ini, semestinya mereka ingin mawas diri, melakukan perbaikan kualitas siaran (yang lama-lama semakin turun) serta ingin mengetahui, di masa globalisasi ini, kompetisi serta kesempatan di beberapa bagian demikian terbuka. Semua harus siap hadapi, termasuk juga pemain lama dengan nama besar sekalinya, bila tidak, mereka akan tergilas.

Postingan populer dari blog ini

A court has actually — in the meantime — chose not to reject a suit versus Britain's

Struggling for economic democracy.

First Solar tops second-quarter estimates but leaves forecast unchanged amid election uncertainty